Dampak Sengketa Tanah Eks Wapres Jusuf Kalla, Anggota DPR Sindir: Apa Lagi yang Diharapkan Rakyat Kecil?

Sengketa Tanah yang Melibatkan Tokoh Penting dan Kebutuhan Reformasi Sistem
Kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kembali mengungkapkan tantangan serius dalam sistem tata kelola tanah di Indonesia. Masalah ini tidak hanya menjadi isu teknis, tetapi juga menunjukkan bahwa malaadministrasi dan praktik mafia tanah masih marak terjadi. Dalam konteks ini, peran pemerintah dan lembaga terkait menjadi sangat penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat.
Persoalan Administrasi Pertanahan yang Amburadul
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Jusuf Kalla adalah bukti nyata bahwa siapa pun bisa menjadi korban dari buruknya tata kelola tanah. Ia menilai bahwa masalah administrasi pertanahan yang amburadul dan praktik mafia tanah bukanlah isu remeh, melainkan ancaman nyata bagi masyarakat.
“Kalau seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban salah kelola administrasi pertanahan, apalagi rakyat kecil yang tidak punya akses kuasa dan jaringan,” ujarnya.
Azis menyoroti data nasional yang menunjukkan adanya ribuan sengketa tanah belum terselesaikan. Pada tahun 2024, tercatat sedikitnya 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah. Tingkat penyelesaian baru mencapai 46,88 persen. Hingga bulan Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat 6.015 kasus pertanahan yang diterima dan 50 persen sudah diselesaikan. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh kasus masih belum tuntas dan berpotensi menimbulkan konflik baru.
Masyarakat Kecil sebagai Korban Utama
Menurut Azis, masyarakat kecil menanggung risiko paling besar dalam situasi seperti ini. Pada 2024 saja, terdapat lebih dari dua ribu kasus pertanahan yang menyangkut petani, nelayan, dan kelompok masyarakat lainnya. Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan hukum, akses informasi, atau jaringan politik untuk memperjuangkan haknya.
“Di sinilah negara harus hadir secara aktif, bukan pasif,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran negara yang proaktif sangat penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum. Azis menilai bahwa kasus yang membuat JK merasa dirugikan akibat kesalahan administrasi di BPN harus menjadi peringatan keras serta momentum untuk melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh.
Tuntutan Perbaikan Sistem dan Transparansi
Azis menyampaikan bahwa tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya sertifikat ganda, manipulasi data, maupun praktik percaloan yang merugikan warga negara. Ia juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk membuka akses penanganan kasus bagi masyarakat kecil, bukan hanya untuk kasus-kasus besar yang mendapat sorotan.
Ia menyambut baik langkah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang berkomitmen membersihkan institusi dari oknum yang bermain dalam urusan tanah. Azis menilai percepatan digitalisasi, transparansi, dan penguatan sistem pengawasan merupakan langkah yang tidak bisa ditunda.
Pernyataan dari PT GMTD
PT GMTD menegaskan bahwa mereka tidak gentar menghadapi klaim tersebut. Perusahaan bersikukuh bahwa bidang tanah yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, telah mereka dapatkan melalui proses pembelian resmi. Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyebutkan bahwa seluruh proses perolehan tanah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku pada saat itu.
“Berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Ali Said.
Ali menjelaskan bahwa pada periode tersebut PT GMTD Tbk menjadi satu-satunya entitas yang memiliki hak dan kewenangan resmi untuk melakukan transaksi tanah di kawasan Metro Tanjung Bunga. Oleh karena itu, ia menilai bahwa klaim apa pun yang diajukan oleh pihak lain terhadap tanah tersebut tidak memiliki pijakan hukum.
Penutup
Kasus sengketa tanah yang melibatkan tokoh penting seperti Jusuf Kalla menjadi peringatan keras akan pentingnya reformasi sistem tata kelola tanah. Negara harus hadir secara aktif untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat. Dengan transparansi, digitalisasi, dan penguatan pengawasan, diharapkan Indonesia dapat mengembalikan fungsi tanah sebagai sumber keadilan hidup yang adil bagi semua kalangan.