
Penangkapan Mantan Jaksa yang Menipu Warga di Pamulang
TRM (49), mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat pada 2009 silam, ditangkap oleh pihak berwajib setelah terbukti melakukan aksi penipuan terhadap warga di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Aksi TRM ini dilakukan dengan modus yang cukup licik, yaitu mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Hal ini membuat korban percaya bahwa TRM memiliki koneksi dan kemampuan untuk membantu mengurus perkara hukum.
Modus Penipuan yang Dilakukan TRM
Dari hasil interogasi yang dilakukan, TRM mengaku bahwa uang sebesar Rp310 juta yang diamankan merupakan hasil dari kejahatannya dalam menipu seseorang untuk mengurus perkara hukum. Sebagian dari uang tersebut sudah dimasukkan ke rekening pribadinya, sehingga hanya tersisa uang tunai sebesar Rp283 juta yang diamankan.
Selain uang tunai, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, antara lain:
- Satu buah handphone merek Nokia
- Satu unit mobil Agya
- Dua KTP
- SIM A dan C
- NPWP
- Sepatu warna hitam
- Dua keping kartu ATM
Selain itu, saat penangkapan, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan, yang memperkuat kesan bahwa ia masih memiliki status resmi sebagai pegawai kejaksaan.
Penangkapan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI)
Penangkapan TRM dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (13/11/2025) malam. Pihak kepolisian menyatakan bahwa TRM tidak sedang melakukan transaksi saat ditangkap, dan penguasaan uang sudah ada pada dirinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aksi pelaku di wilayah Pamulang. Ia juga menyebut bahwa TRM sebelumnya pernah melakukan penipuan dengan modus serupa, yaitu menipu dua orang dengan total uang sebesar Rp200 juta, yang telah habis digunakan.
Status Hukum TRM
Saat ini, status TRM belum menjadi tersangka, namun pihak kepolisian langsung menangani proses hukum selanjutnya. Apreza menjelaskan bahwa tindak pidana umum adalah kewenangan pihak Polres, sehingga kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Imbauan kepada Masyarakat
Apreza mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang mengaku dapat membantu mengurus perkara hukum, terutama jika mereka mengatasnamakan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengakuan resmi dari Kejaksaan Republik Indonesia terkait hal tersebut. Jika masyarakat merasa tertipu, sebaiknya langsung mengkonfirmasi ke Kajari Tangsel untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Latar Belakang TRM
TRM sebelumnya pernah bertugas sebagai jaksa, tetapi diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner pada tahun 2009. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci tempatnya bertugas dahulu, Apreza menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai latar belakang TRM.