Langsung ke konten utama

Nenek Kushayatun Kehilangan Sertifikat Rumah Tanpa Putusan Pengadilan

Nenek Kushayatun Kehilangan Sertifikat Rumah Tanpa Putusan Pengadilan

Peristiwa Pembongkaran Rumah Tanpa Putusan Pengadilan di Kota Tegal

Pembongkaran rumah milik nenek Kushayatun (65 tahun) di Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, berlangsung tanpa adanya putusan pengadilan. Hal ini menimbulkan kegundahan besar bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Rumah tersebut telah ditempati secara turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun. Namun, pada Rabu 1 Oktober 2025, rumah itu tiba-tiba dibongkar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah. Proses pembongkaran ini melibatkan aparat pemerintah seperti anggota Satpol PP, Camat, dan Lurah.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian, Wali Kota Tegal, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan.

"Ini mirip dengan kasus Nenek Elina di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar," ujar Agus Slamet.

Menurut Agus, meski ada klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, setiap pengosongan paksa wajib melalui mekanisme hukum, bukan dilakukan secara sepihak.

Kronologi Sertifikat Rumah Kushayatun

Rumah yang ditempati Kushayatun diketahui telah dihuni sejak tahun 1887. Namun, pada tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain dan berpindah tangan lagi ke orang lain.

"Tiba-tiba tahun 2004 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah. Oleh si orang tersebut di tahun 2020 dijual ke orang Banyumas. Di tahun 2024 orang Banyumas itu melayangkan beberapa somasi ke nenek Kushayatun akhirnya terjadi pembongkaran," kata Guslam.

Padahal, Kushayatun dan keluarganya merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan ke siapa pun. Pihak keluarga merasa heran bagaimana sertifikat bisa terbit tanpa adanya transaksi dari penghuni asli.

"Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan atau memindahtangankan tanah itu. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan langsung diikuti somasi hingga pembongkaran," tegas Guslam.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke sejumlah pihak. Seperti dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal sebagai pembina ASN. Hal ini didasari keberadaan oknum pejabat yang berada di lokasi saat perobohan bangunan dilakukan.

"Dan wali kota telah memerintahkan inspektorat memeriksa teradu oknum ASN yang berada di lapangan ketika pembokaran dilakukan," kata Guslam.

Selanjutnya, pihaknya juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut. Pihak LBH FERARI ingin memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengusiran kliennya.

Terakhir, ungkap Guslam, pihaknya juga sudah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden pembongkaran paksa di Kelurahan Kraton tersebut.

Penyidikan Kasus Pembongkaran

Guslam menyebut perkembangan terbaru lima orang kuli bongkar yang terlibat dalam perobohan bangunan telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tegal Kota.

Kini penyidikan mulai mengarah pada saksi-saksi dari pihak pemerintahan. "Beberapa waktu lalu para pekerja bongkar sudah diperiksa. Informasi terbaru yang kami terima, Senin (29/12/2025), Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan," kata Guslam.

Pemanggilan tersebut dinilai Guslam sangat penting, mengingat sebelumnya terdapat dugaan keterlibatan ASN dalam proses pembongkaran dan pemagaran rumah Kushayatun.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Sementara itu, Lurah Kraton, Sugiarti dan Plt Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pemanggilan dirinya di Unit I Polres Tegal Kota. "Betul, tadi pagi jam 09.00 WIB ke Unit I. Hanya sebentar saja untuk klarifikasi," kata Teti kepada wartawan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang diduduki nenek Kushayatun tersebut. Kuasa hukum nenek Kushayatun menyebut orang tersebut tidak berdomisili di Kota Tegal.


Postingan populer dari blog ini

50 Soal Esai Bahasa Indonesia Kelas 2 Semester Baru dengan Kunci Jawaban

Soal dan Jawaban Esai Bahasa Indonesia Kelas 2 SD/MI Berikut ini adalah beberapa contoh soal esai dalam pelajaran Bahasa Indonesia untuk siswa kelas 2 SD/MI. Soal-soal ini dirangkum sebagai bahan belajar agar siswa dapat memahami materi dengan lebih baik. Cermati setiap pertanyaan yang ada dan berikan jawabanmu sendiri. Adanya kunci jawaban akan membantu kamu dalam mengoreksi hasil belajar. Semakin banyak latihan soal, semakin besar pula pengetahuan yang kamu dapatkan. Pertanyaan dan Jawaban Apa yang dimaksud dengan kalimat? Jawab: Kalimat adalah kumpulan kata yang memiliki arti dan dapat dipahami. Sebutkan contoh kalimat sederhana! Jawab: Contoh: Ibu memasak nasi. Apa itu huruf kapital? Jawab: Huruf kapital adalah huruf besar yang digunakan pada awal kalimat atau nama diri. Berikan contoh penggunaan huruf kapital yang benar! Jawab: Ani pergi ke Sekolah. Apa yang dimaksud dengan tanda titik (.)? Jawab: Tanda titik digunakan pada akhir kalimat pernya...

Enam Weton Ini Selalu Dihiasi Rezeki, Berkah Datang dari Segala Penjuru, Menurut Primbon Jawa

Kehidupan sering kali terasa ringan ketika seseorang merasa selalu didampingi oleh keberuntungan yang datang dari berbagai arah. Setiap langkah yang diambil tampaknya diiringi oleh peluang dan kesempatan yang tidak pernah terduga. Hal ini bisa menjadi pemicu bagi seseorang untuk tetap percaya diri dan mengambil tindakan tanpa rasa takut akan konsekuensi. Ada banyak faktor yang dapat memengaruhi perasaan seseorang tentang keberuntungan dalam hidup mereka. Bisa saja ini berasal dari lingkungan sekitar, dukungan dari orang-orang terdekat, atau bahkan dari cara seseorang melihat dunia. Ketika seseorang memiliki pandangan positif dan optimis, maka hal itu bisa membuka jalan bagi pengalaman-pengalaman baik yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan. Keberuntungan sering kali muncul saat seseorang siap menghadapi tantangan. Mereka yang tidak pernah menyerah dan terus berusaha, biasanya lebih mudah menemukan peluang yang tersembunyi. Kesiapan mental dan fisik menjadi kunci utama dalam me...

Luka Aceh Pasca-Bencana: Desa Hilang, Pemda Lumpuh, Warga Menanti Kehadiran Negara

Kondisi Darurat di Aceh Pasca-Bencana Di tengah keterpurukan yang terjadi setelah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025, masyarakat masih berjuang untuk bangkit. Wilayah-wilayah seperti Aceh Tamiang dan Aceh Utara mengalami kerusakan parah yang mengancam kehidupan sehari-hari. Kerusakan Berat di Aceh Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang menjadi salah satu wilayah paling terdampak. Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi menjelaskan bahwa seluruh wilayah administratif di daerahnya terkena dampak bencana. Dari 12 kecamatan dengan 216 desa, semua terkena banjir bandang dan dalam kondisi lumpuh, baik dari segi pemerintahan, TNI-Polri, maupun perekonomian. Armia menyebutkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 4.839 rumah warga hilang tersapu banjir, terutama di kawasan bantaran sungai. Selain itu, 8.509 rumah mengalami rusak berat, 9.366 rumah rusak sedang, dan 15.174 rumah rusak ringan. Armia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan te...