Peristiwa Pembongkaran Rumah Tanpa Putusan Pengadilan di Kota Tegal
Pembongkaran rumah milik nenek Kushayatun (65 tahun) di Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, berlangsung tanpa adanya putusan pengadilan. Hal ini menimbulkan kegundahan besar bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Rumah tersebut telah ditempati secara turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun. Namun, pada Rabu 1 Oktober 2025, rumah itu tiba-tiba dibongkar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah. Proses pembongkaran ini melibatkan aparat pemerintah seperti anggota Satpol PP, Camat, dan Lurah.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian, Wali Kota Tegal, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan.
"Ini mirip dengan kasus Nenek Elina di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar," ujar Agus Slamet.
Menurut Agus, meski ada klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, setiap pengosongan paksa wajib melalui mekanisme hukum, bukan dilakukan secara sepihak.
Kronologi Sertifikat Rumah Kushayatun
Rumah yang ditempati Kushayatun diketahui telah dihuni sejak tahun 1887. Namun, pada tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain dan berpindah tangan lagi ke orang lain.
"Tiba-tiba tahun 2004 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah. Oleh si orang tersebut di tahun 2020 dijual ke orang Banyumas. Di tahun 2024 orang Banyumas itu melayangkan beberapa somasi ke nenek Kushayatun akhirnya terjadi pembongkaran," kata Guslam.
Padahal, Kushayatun dan keluarganya merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan ke siapa pun. Pihak keluarga merasa heran bagaimana sertifikat bisa terbit tanpa adanya transaksi dari penghuni asli.
"Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan atau memindahtangankan tanah itu. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan langsung diikuti somasi hingga pembongkaran," tegas Guslam.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke sejumlah pihak. Seperti dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal sebagai pembina ASN. Hal ini didasari keberadaan oknum pejabat yang berada di lokasi saat perobohan bangunan dilakukan.
"Dan wali kota telah memerintahkan inspektorat memeriksa teradu oknum ASN yang berada di lapangan ketika pembokaran dilakukan," kata Guslam.
Selanjutnya, pihaknya juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut. Pihak LBH FERARI ingin memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengusiran kliennya.
Terakhir, ungkap Guslam, pihaknya juga sudah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden pembongkaran paksa di Kelurahan Kraton tersebut.
Penyidikan Kasus Pembongkaran
Guslam menyebut perkembangan terbaru lima orang kuli bongkar yang terlibat dalam perobohan bangunan telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tegal Kota.
Kini penyidikan mulai mengarah pada saksi-saksi dari pihak pemerintahan. "Beberapa waktu lalu para pekerja bongkar sudah diperiksa. Informasi terbaru yang kami terima, Senin (29/12/2025), Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan," kata Guslam.
Pemanggilan tersebut dinilai Guslam sangat penting, mengingat sebelumnya terdapat dugaan keterlibatan ASN dalam proses pembongkaran dan pemagaran rumah Kushayatun.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Sementara itu, Lurah Kraton, Sugiarti dan Plt Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pemanggilan dirinya di Unit I Polres Tegal Kota. "Betul, tadi pagi jam 09.00 WIB ke Unit I. Hanya sebentar saja untuk klarifikasi," kata Teti kepada wartawan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang diduduki nenek Kushayatun tersebut. Kuasa hukum nenek Kushayatun menyebut orang tersebut tidak berdomisili di Kota Tegal.