Langsung ke konten utama

Prabowo turun tangan tengahi polemik larangan polisi isi jabatan sipil K/L

Erfa News, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 usai Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Perpol No.10/2025.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur.

"Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril dilansir dari Antara, Senin (22/12/2025).

Dia mengatakan langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasannya terfokus.

Dia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit

Menurut dia, TNI dan anggota Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

Menurut dia, putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

"Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP," katanya

Menurut dia, PP yang akan disusun itu dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

"PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," katanya.

Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," katanya.

Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

"Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri," katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

"Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur," ucapnya.

Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

"Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh," tandasnya.

Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

"Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol," imbuhnya.

Dia menambahkan Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

"Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU," pungkasnya.

Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

Postingan populer dari blog ini

50 Soal Esai Bahasa Indonesia Kelas 2 Semester Baru dengan Kunci Jawaban

Soal dan Jawaban Esai Bahasa Indonesia Kelas 2 SD/MI Berikut ini adalah beberapa contoh soal esai dalam pelajaran Bahasa Indonesia untuk siswa kelas 2 SD/MI. Soal-soal ini dirangkum sebagai bahan belajar agar siswa dapat memahami materi dengan lebih baik. Cermati setiap pertanyaan yang ada dan berikan jawabanmu sendiri. Adanya kunci jawaban akan membantu kamu dalam mengoreksi hasil belajar. Semakin banyak latihan soal, semakin besar pula pengetahuan yang kamu dapatkan. Pertanyaan dan Jawaban Apa yang dimaksud dengan kalimat? Jawab: Kalimat adalah kumpulan kata yang memiliki arti dan dapat dipahami. Sebutkan contoh kalimat sederhana! Jawab: Contoh: Ibu memasak nasi. Apa itu huruf kapital? Jawab: Huruf kapital adalah huruf besar yang digunakan pada awal kalimat atau nama diri. Berikan contoh penggunaan huruf kapital yang benar! Jawab: Ani pergi ke Sekolah. Apa yang dimaksud dengan tanda titik (.)? Jawab: Tanda titik digunakan pada akhir kalimat pernya...

Enam Weton Ini Selalu Dihiasi Rezeki, Berkah Datang dari Segala Penjuru, Menurut Primbon Jawa

Kehidupan sering kali terasa ringan ketika seseorang merasa selalu didampingi oleh keberuntungan yang datang dari berbagai arah. Setiap langkah yang diambil tampaknya diiringi oleh peluang dan kesempatan yang tidak pernah terduga. Hal ini bisa menjadi pemicu bagi seseorang untuk tetap percaya diri dan mengambil tindakan tanpa rasa takut akan konsekuensi. Ada banyak faktor yang dapat memengaruhi perasaan seseorang tentang keberuntungan dalam hidup mereka. Bisa saja ini berasal dari lingkungan sekitar, dukungan dari orang-orang terdekat, atau bahkan dari cara seseorang melihat dunia. Ketika seseorang memiliki pandangan positif dan optimis, maka hal itu bisa membuka jalan bagi pengalaman-pengalaman baik yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan. Keberuntungan sering kali muncul saat seseorang siap menghadapi tantangan. Mereka yang tidak pernah menyerah dan terus berusaha, biasanya lebih mudah menemukan peluang yang tersembunyi. Kesiapan mental dan fisik menjadi kunci utama dalam me...

Ikan Buntal, Kerang, dan Bahaya Toksin Laut yang Terlupakan

Masyarakat Indonesia yang tinggal di sekitar laut sudah sangat akrab dengan makanan laut seperti ikan dan kerang sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Dari warung makan sederhana hingga restoran, hasil laut selalu menjadi pilihan utama karena dianggap segar, bergizi, dan sehat. Namun, di balik kepercayaan itu, ada fakta penting yang sering kali terlewat: tidak semua makanan laut aman untuk dikonsumsi, bahkan ketika terlihat segar dan dimasak dengan sempurna. Sebagai konsumen, kita cenderung berada dalam posisi pasif. Kita membeli ikan di pasar, memesan kerang di rumah makan, lalu percaya bahwa semuanya aman selama terlihat segar dan sudah matang. Namun, jarang sekali kita bertanya dari mana makanan itu berasal, bagaimana proses penyimpanannya, atau risiko kesehatan yang mungkin tersembunyi di dalamnya. Padahal, dalam konteks makanan laut, ketidaktahuan bisa menjadi faktor utama munculnya masalah kesehatan. Beberapa kasus keracunan seafood yang terjadi di berbagai daerah menunju...