Setelah Diperiksa Ahli Forensik, Guru Besar UNJ Kritik Polda Metro yang Baru Tunjukkan Ijazah Jokowi

Kritik terhadap Penanganan Kasus Ijazah Presiden Jokowi
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, kembali menyampaikan kritiknya terhadap penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam sebuah program "Catatan Demokrasi" di tvOne, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polda Metro Jaya yang baru menunjukkan ijazah Jokowi kepada Roy Suryo Cs dalam gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).
Menurut Ciek, seharusnya penyidik sudah menunjukkan ijazah asli Jokowi dari awal pemeriksaan pelapor dan terlapor. Ia menilai bahwa ijazah tersebut seharusnya bisa diperiksa oleh Roy Suryo dan timnya agar dapat dibuktikan keasliannya.
Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi
Ciek mengungkapkan bahwa ijazah Jokowi sebenarnya ada di tangan Presiden, tetapi dalam proses pemeriksaan, ijazah tersebut tidak pernah ditunjukkan secara langsung kepada Roy Suryo. Menurutnya, ini menjadi pertanyaan besar mengapa ijazah tidak diserahkan sejak awal.
"Kalau memang ijazah itu ada di Polda, kenapa enggak dari awal pihaknya Roy Suryo diberikan, 'Ini loh aslinya silakan periksa, menurut kamu ini asli atau tidak?' Tapi kan ini karena aslinya tidak pernah ada dan tidak pernah diperlihatkan," ujar Ciek.
Ia juga menyoroti bahwa Roy Suryo hanya diperbolehkan melihat ijazah tanpa harus memegangnya. Hal ini menurut Ciek sangat tidak wajar, karena ijazah yang diperiksa harus benar-benar dilihat dan diperiksa secara langsung untuk menentukan keasliannya.
Perspektif Ahli Forensik Dokumen
Sebelumnya, Ciek Julyati Hisyam telah menyatakan keyakinannya bahwa ijazah S-1 UGM milik Jokowi adalah palsu. Ia menilai jika ijazah tersebut asli, Jokowi seharusnya berani menunjukkan ijazahnya ke hadapan publik.
Selain itu, ahli forensik dokumen, Raden Mas Hendro Diningrat, juga memberikan pernyataan penting. Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan maupun pihak mana pun tidak memiliki otoritas final dalam menyatakan suatu ijazah asli atau palsu. Menurut Hendro, hanya hakim yang dapat memberikan kepastian hukum terkait keaslian ijazah.
Hendro juga menekankan bahwa pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, merupakan tindak berbahaya karena dapat memengaruhi kehidupan seseorang secara serius. Ia menilai bahwa pernyataan Rektor UGM Ova Emilia yang menyebut ijazah Jokowi sebagai asli tidak dapat dijadikan landasan keputusan akhir.
Latar Belakang Prof Ciek Julyati Hisyam
Prof Ciek Julyati Hisyam adalah dosen sekaligus guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia fokus mengajar pada konsentrasi studi kriminologi, sosiologi perilaku menyimpang, dan sosiologi hukum. Ciek lahir di Jakarta pada 12 April 1962, dan menempuh studi S1 di Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Jakarta. Ia lulus pada Juli 1986.
Pada 2000, Ciek menyelesaikan pendidikan S-2 pada program studi Keuangan Pascasarjana IPWI. Selain itu, ia juga merampungkan pendidikan S-2 pada prodi Kriminologi Program Pascasarjana UI dengan predikat cum laude pada 2005. Pada 2011, Ciek berhasil menyelesaikan pendidikan S-3 pada program studi Sosiologi Program Pascasarjana UI.
Peran dalam Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
Ciek Hisyam juga aktif dalam berbagai penelitian, salah satunya adalah pengembangan model pendidikan karakter dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan masyarakat kepulauan. Ia juga terlibat dalam pengembangan model pembelajaran kriminologi untuk mengatasi kenakalan remaja di Depok Jawa Barat.
Dengan latar belakang akademis yang kuat, Ciek Julyati Hisyam terus menjadi sosok yang kritis terhadap berbagai isu sosial dan hukum di Indonesia. Kritiknya terhadap penanganan kasus ijazah Jokowi menunjukkan komitmennya untuk mendukung transparansi dan keadilan dalam sistem hukum.