
Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang Dilakukan Pimpinan Bisa Dijerat Hukum
Pelecehan seksual di tempat kerja, terutama yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan, merupakan tindakan yang sangat merusak martabat dan hak korban. Korban perlu mendapatkan dukungan moral agar berani melaporkan kejadian yang menimpanya. Hal ini penting untuk memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.
Langkah-Langkah untuk Melaporkan Pelaku
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan korban untuk melaporkan pelaku pelecehan seksual:
-
Pilih Jalur Pelaporan yang Lebih dari Satu Korban tidak harus memilih satu jalur saja. Beberapa opsi dapat dipertimbangkan, seperti:
- Laporan Pidana ke Polisi Korban bisa melapor ke Kepolisian Republik Indonesia (Polres/Polsek). Dasar hukum yang kuat adalah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
-
Catatan penting:
- Status resign tidak menggugurkan laporan.
- Jabatan pelaku bukan penghalang hukum.
- Korban bisa meminta penyidik perempuan.
- Jika ditolak atau dipersulit, korban bisa meminta SP2HP tertulis.
-
Lapor ke Lembaga Perlindungan Korban Ini sangat dianjurkan, terutama jika korban trauma. Contoh lembaga yang bisa dihubungi antara lain:
- Komnas Perempuan
- UPTD PPA (di tingkat daerah)
- LSM pendamping korban kekerasan seksual (LBH, dll) Di lembaga ini, korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.
-
Laporan Etik / Administratif Jika kantor pelaku adalah Instansi pemerintah, korban bisa melapor ke Inspektorat/KASN. Jika kantor pelaku adalah swasta, korban bisa melapor ke HR pusat, holding, Dewan Direksi, Komisaris, atau Asosiasi Profesi bila ada.
- Meski korban sudah resign, pelaku tetap bisa dikenai sanksi etik.
- Jika takut atau trauma, korban bisa datang didampingi atau menghubungi dulu lembaga pendamping dan meminta laporan dibuat tanpa konfrontasi langsung.
Hal yang Perlu Ditegaskan
- Resign bukan tanda setuju
- Diam dulu bukan berarti lemah
- Jabatan tinggi tidak memberi kekebalan
- Korban berhak melapor kapan pun selama belum daluwarsa
- Korban berhak atas pemulihan psikologis
Contoh Kalimat Awal Saat Melapor
Jika korban bingung harus bicara bagaimana: “Saya ingin melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan saya saat saya masih bekerja di perusahaan tersebut. Saya sudah mengundurkan diri, tetapi peristiwa dan dampaknya masih saya alami sampai sekarang.”
Selama Ini Memilih Diam
Banyak korban pelecehan seksual terpaksa memilih diam karena takut akan konsekuensi lebih buruk. Salah satu risiko yang muncul adalah ke RibuTan, yang membuat korban mengalami trauma berkepanjangan. Banyak korban memilih resign atau keluar dari tempat kerjanya karena merasa takut jika kasus tersebut dibongkar akan ada stigma negatif terhadap dirinya.
Parahnya lagi, jika pelaku adalah seorang pimpinan di tempat kerja korban, korban memiliki risiko lebih besar bila mengungkap kasus tersebut karena adanya relasi kuasa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Efek Sosial
Mungkin sebagian besar rekan kerja atau karyawan di lingkungan kantor tersebut tidak percaya bahwa pimpinan tersebut pelaku pelecehan seksual. Bahkan, beberapa di antaranya bisa jadi menyalahkan korban dan melakukan pembelaan terhadap pelaku yang dianggap sebagai junjungan mereka.
Pelaku dan anak buahnya yang selalu menganggap pelaku adalah sosok yang baik hati itu lupa, keluarga mereka bahkan suatu saat kelak bisa saja berada dalam posisi korban.
UU Ketenagakerjaan
Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Sedangkan menurut KUHP lama yang masih berlaku dan KUHP baru yakni UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:
* Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP
* Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023
Dipidana dengan pidana yang sama (yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun).
Hak Korban
Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.